Rabu, 11 April 2012

demokrasi di berbagai negara dan indonesia

Istilah demokrasi berasal dari Yunani kuno  pada abad ke-5 SM , terdiri dari demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein  yang berarti pemerintahan. Secara umum demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pengertian  demokrasi ikut berubah, dimana berkembang berbagai definisi moderen tentang demokrasi dalam system politik di berbagai negara, namun secara substansial  makna  demokrasi adalah sama. Makna subtansial demokrasi bersifat universal  sehingga memiliki daya pikat normative yang tinggi untuk dijadikan sistim politik  bagi negara-negara di dunia.Pada abad ini hampir seluruh sistim politik negara-negara di dunia terarah kepada demokrasi.
Sekalipun secara substansial makna demokrasi bersifat universal, tetapi pelaksanaan demokrasi bersifat particular, artinya  demokrasi dilaksanakan  dalam  model yang berbeda-beda  terkait dengan pilihan politik masyarakatnya yang disesuaikan dengan kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
David Held  dalam bukunya “ Model of Democracy”  mengemukakan berbagai model demokrasi, diantaranya, model demokrasi  klasik, protektif, partisipatif  yang masing-masing prinsip penilaiannya berbeda-beda. Dalam model demokra klasik, warganegara seharusnya menikmati  kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran. Dalam model demokrasi protektif,  penduduk membutuhkan perlindungan  dari para pemimpin dan dari sesamanya  untuk memastikan bahwa mereka  melaksanakan kebijakan-kebijakan sepadan secara keseluruhan. Dalam model demokrasi partisipatif,   hak yang sama pada kebebasan  dan pengembangan diri  hanya dapat diperoleh dalam sebuah  masyarakat partisipatif.
Masyarakat partisipatif didefinisikan oleh Held sebagai  sebuah masyarakat yang membantu perkembangan sebuah keampuhan  nilai politik, memelihara  sebuah urusa terhadap masalah-masalah  kolektif dan menyumbangkan pada warga negara yang berpengetahuan  yang mampu  menerima sebuah kepentingan tetap dalam proses memerintah.
Dalam pelaksanaan demokrasi  setiap masyarakat atau bangsa  boleh memilih model demokrasi  yang tepat untuk mereka sesuai dengan keunikan yang mereka miliki, baik keunikan ekonomi,politik, social dan kebudayaannya.
Demokrasi di Indonesia
Ada tiga era pemerintahan di Indonesia, yaitu Orde lama, Orde Baru dan era Reformasi. Pada orde lama perjuangan bangsa terarah kepada  membangun eksistensi bangsa,  agar menjadi bangsa yang besar  dan mandiri serta  memiliki  fondasi yang kukuh . Era Orde Baru merupakan era yang mengajarkan anak bangsa bagaimana pentingnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk mengatasi berbagai persoalan ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Orde Baru adalah fase  pembangunan infrastruktur  berbagai bidang pembangunan di seluruh pelosok Indonesia.
Pembangunan berbagai aspek kehidupan di era Orde Baru ternyata menuntut ongkos social politik yang  mahal. Demokrasi tidak berkembang  sebagaimana seharusnya. Partisipasi politik dicapai  tidak  melalui partisipasi dari rakyat secara otonom tapi melalui mobilisasi.   Kehidupan parpol dan ormas bersifat monoton tidak kreatif . Stabilitas politik diwujudkan dengan melakukan berbagai  praktik yang tidak sejalan dengan  kaidah-kaidah demokrasi.
Ideologi pembangunan yang pernah  ditumbuhkan Orba telah mengakibatkan  Kerusakan budaya dan kini  menjadi malapetaka bagi bangsa Indonesia. Orba telah mewariskan gaya hidup mewah pada para pejabat. Pada era Orba para pejabat dimanjakan. Pejabat diperbolehkan melakukan apapun asal  loyal pada kekuasaan.  Bahkan pejabat yang loyal pada penguasa dimanjakan dengan materi, sehingga mereka terbiasa dengan hidup mewah. Suap dan korupsi disebabkan oleh gaya hidup mewah para pejabat. Komplikasi krisis dan parahnya kerusakan budaya bangsa tidak dapat dibenahi dalam waktu singkat.
Kerusakan  budaya  seperti ini sungguh memprihatinkan. Hal ini  tidak hanya menganggu  integritas, efektifitas dan profesionalitas penyelenggara Negara tapi ikut mempengaruhi perilaku umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa gagalnya bangsa ini meningkatkan kesejahteraan nya disebabkan oleh  praktek suap dan korupsi yang terjadi  hampir di semua lini kekuasaan.
Setelah lebih dari satu dasa warsa  reformasi berjalan ,harus diakui bahwa memang ada perubahan  dan kemajuan yang berhasil dicapai, seperti kebebasan dapat dinikmati oleh banyak orang, kompetisi  dibiarkan berkembang , partisipasi masyarakat meluas bahkan terjadi ledakan partisipasi rakyat yang ditandai dengan  munculnya partai politik  bagai jamur di musim hujan.
Namun tidak dapat dibantah bahwa  setelah lebih dari satu dasa warsa  reformasi berlangsung, usaha demokratisasi belum  berhasil membangun demokrasi yang kuat dan mensejahterakan. Demokrasi baru berjalan  pada tahap  procedural,  belum ada penguatan yang berarti ditingkat substansial.  Dan satu hal yang penting digarisbawahi adalah  demokrasi belum dikelola oleh kepemimpinan yang kuat dan berkemampuan secara tegas membawa perubahan kearah yang jelas.
Hal-hal yang telah dicapai dalam era reformasi  antara lain :
1. Perluasan kebebasan
2. Perluasan partisipasi politik
3. Praktek kompetisi
4. Reformasi konsttusional
5. Penguatan Institusi penguasaan kekuasaan
6. Kebebasan Pers
7. Penguatan supremasi sipil
8. Penguatan masyarakat Hal-hal yang belum berhasil dicapai antara lain :
1. Akuntabilitas
2. Penyejahteraan dan keadilan
3. Penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
4. Penegakan hukum
Demokrasi  adalah tantangan  yang sangat  berat karena harus menyandingkan berbagai paradoksal seperti   kebebasan  dengan ketertataan, hak dan kewajiban, kompetisi dan persamaan, dinamika dan  stabilitas, serta kemajemukan dengan persatuan.
Kedepan, kesejahteraan rakyat  harus menjadi  prioritas kerja demokrasi,  dengan menetapkan  pendekatan kebijakan dan pembangunan yang tepat.

HAM menurut UUD 1945 dan deklarasi Internasional ham

Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789.

Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/UDHR). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia

Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional. Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang – undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).

Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.

a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal.

Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  • Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat);
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  • Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar,meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial); 
  • Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
  • Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
  • Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa);
  • Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
  • Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah); 
  • Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
  • Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.

c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
  • Bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hakhak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. 
  • Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
  • Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undangundang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. 
  • Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.

e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. 
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian sebagai berikut:
  • Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya: penjualan anak; perdagangan anak-anak; kerja ijon; perhambaan (perbudakan); kerja paksa atau wajib kerja; pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
  • Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
  • Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan.
  • Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara Republik Indonesia wajib mengambil langkahlangkah legislatif, administratif, hukum, dan langkahlangkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak dalam industri maupun masyarakat.

f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
  • hak atas pekerjaan, 
  • hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
  • hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
  • hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
  • hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
  • hak atas standar kehidupan yang memadai,
  • hak untuk menikmati standar kesehatan fi sik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai, 8) hak atas pendidikan , dan
  • hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
  • hak atas pekerjaan, 
  • hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
  • hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
  • hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,
  • hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
  • hak atas standar kehidupan yang memadai,
  • hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
  • hak atas pendidikan, dan
  • hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam
UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal 

pengertian hak dan kewajiban warga negara

Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  • Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
  • Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

  1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Teori terbentuknya negara
a.     Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.    Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.    Penaklukan.
b.    Peleburan.
c.    Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

Unsur Negara
  1. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  1. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.





3. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-                          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan
-  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

pengertian negara,unsur,sifat,dan teori terbentuknya negara

BAB .1.

*Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
PROSES TERJADINYA NEGARA

1. Terjadinya negara secara primer

Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.

Contoh Negara :

- Inggris

- Belanda

2. Terjadinya negara secara sekunder

Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.

Contoh Negara

- Indonesia

- Timor Timur

- Palestina

UNSUR – UNSUR NEGARA

Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.

1. Rakyat

Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah Negara

Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :

a. Daratan (Wilayah darat)

b. Perairan (Wilayah Laut)

c. Wilayah Udara

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

Selasa, 20 Maret 2012

penertian kredit

Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya kepercayaan, dengan demikian wirausahawan yang memperoleh kredit dari bank adalah berdasarkan pada kepercayaan dalam hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar sudah diyakini, karena dapat dikembalikan lagi oleh sipenerima kredit (nasabah) sesuai dengan waktu persyaratannya.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur.

A. Pengertian dan Tujuan Kredit Investasi
Kredit investasi adalah pemberian fasilitas kredti bagi debitur yang tujuan penggunaannya bagi investasi modal kerja jangka waktunya ditentukan sesuai jangka waktu investasinya.

1. Aksep Jangka Panjang ( Term Loan )
Pinjaman aksep jangak panjang ini merupakan pemberian fasilitas kredit berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur, yang penarikannya dapat di lakukan secara sekaligus atayu bertahap sesuai dengan perjanjian yang di tetapkan di muka. Pembayaran dapat di lakukan dengan cara angsuran bulanan atau bertahap.
Macam-macam fasilitas Term Loan berdasarkan cara pembayaran/pelunasannya :
a. Term Loan ( TL )
Pembayaran/pelunasan fasilitas kredit secara bertahap/cicilan/angsuran ( anuitas )
b. Term Loan Grace Period ( TLG )
Pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan pokok dan bunga di mulai pada saat Grace Period berakhir
c. Term Loan Principal ( TLP )
Pembayaran/pelunasan fasilitas kredit secara bertahap / cicilan/angsuran dengan nilai pokok yang sama tiap bulannya dan pembayaran bunga mengikuti outstanding
B. Kredit investasi yang diberikan bank, pelaksanaanya mempunyai cirri-ciri tertentu.
Sebuah bank investasi adalah lembaga keuangan yang membantu individu, perusahaan dan pemerintah dalam meningkatkan modal oleh penjamin emisi efek dan / atau bertindak sebagai agen klien dalam penerbitan surat berharga . An investment bank may also assist companies involved in mergers and acquisitions , and provide ancillary services such as market making , trading of derivatives , fixed income instruments, foreign exchange , commodities , and equity securities . Sebuah bank investasi juga dapat membantu perusahaan yang terlibat dalam merger dan akuisisi , dan menyediakan layanan tambahan seperti pasar membuat , perdagangan derivatif , pendapatan tetap instrumen, valuta asing , komoditi , dan efek ekuitas .
Unlike commercial banks and retail banks , investment banks do not take deposits. Tidak seperti bank-bank komersial dan bank ritel , bank investasi tidak mengambil deposito. From 1933 ( Glass–Steagall Act ) until 1999 ( Gramm–Leach–Bliley Act ), the United States maintained a separation between investment banking and commercial banks . Dari 1933 ( Glass-Steagall Act ) sampai 1999 ( Gramm-Leach-Bliley Act ), maka Amerika Serikat mempertahankan pemisahan antara bank investasi dan bank komersial . Other industrialized countries, including G8 countries, have historically not maintained such a separation. Negara-negara industri lain, termasuk G8 negara, secara historis tidak terawat seperti perpisahan.
There are two main lines of business in investment banking. Ada dua jalur utama dari bisnis investment banking. Trading securities for cash or for other securities (ie, facilitating transactions, market-making), or the promotion of securities (ie, underwriting , research, etc.) is the " sell side ", while dealing with pension funds , mutual funds , hedge funds , and the investing public (who consume the products and services of the sell-side in order to maximize their return on investment) constitutes the " buy side ". Perdagangan efek dengan uang atau surat berharga lainnya (yaitu, memfasilitasi transaksi, pasar keputusan), atau promosi efek (yaitu, underwriting , penelitian, dll) adalah " menjual sisi ", sementara berurusan dengan dana pensiun , reksadana , lindung nilai dana , dan masyarakat investasi (yang mengkonsumsi produk dan layanan dari sisi aksi jual untuk memaksimalkan laba atas investasi) merupakan " sisi beli ". Many firms have buy and sell side components. Banyak perusahaan telah membeli dan menjual komponen samping.
An investment bank can also be split into private and public functions with a Chinese wall which separates the two to prevent information from crossing. Sebuah bank investasi juga dapat dibagi menjadi fungsi swasta dan publik dengan tembok Tiongkok yang memisahkan kedua untuk mencegah informasi mulai persimpangan. The private areas of the bank deal with private insider information that may not be publicly disclosed, while the public areas such as stock analysis deal with public information. Wilayah pribadi dari kesepakatan bank dengan swasta informasi orang dalam yang mungkin tidak diungkapkan secara umum, sementara daerah umum seperti kesepakatan saham analisis dengan informasi publik.
An advisor who provides investment banking services in the United States must be a licensed broker-dealer and subject to Securities & Exchange Commission (SEC) and Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) regulation. [ 1 ] Penasihat yang menyediakan layanan investasi perbankan di Amerika Serikat harus menjadi berlisensi broker-dealer dan tunduk pada Efek & Exchange Commission (SEC) dan Industri Keuangan Regulatory Authority (FINRA) peraturan. [1]
Contents Isi
[ edit ] Organizational structure [ sunting ] Struktur Organisasi
[ edit ] Main activities [ sunting ] Kegiatan utama
Investment banking is split into front office , middle office , and back office activities. Perbankan investasi dibagi menjadi front office , kantor menengah , dan back office kegiatan. While large service investment banks offer all lines of business, both sell side and buy side , smaller sell side investment firms such as boutique investment banks and small broker-dealers focus on investment banking and sales/trading/research, respectively. Sementara bank-bank investasi besar layanan menawarkan semua lini bisnis, baik sisi jual dan sisi beli , lebih kecil menjual perusahaan investasi samping seperti bank investasi butik kecil dan broker-dealer fokus pada perbankan investasi dan penjualan / perdagangan / penelitian, masing-masing.
Investment banks offer services to both corporations issuing securities and investors buying securities. Bank investasi menawarkan jasa untuk kedua perusahaan menerbitkan sekuritas dan investor membeli sekuritas. For corporations, investment bankers offer information on when and how to place their securities on the open market, an activity very important to an investment bank's reputation. Untuk perusahaan, bankir investasi menawarkan informasi tentang kapan dan bagaimana untuk menempatkan surat berharga mereka di pasar terbuka, sebuah aktivitas yang sangat penting untuk reputasi sebuah bank investasi itu. Therefore, investment bankers play a very important role in issuing new security offerings. Oleh karena itu, bankir investasi memainkan peran yang sangat penting dalam mengeluarkan penawaran keamanan baru.


Senin, 05 Maret 2012

Sejarah Perbankan Indonesia

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun di benua Amerika.

Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antara kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal nama dengan pedagang valuta asing (money changer).
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia barat. Bank-bank yang sudah dikenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia Tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. sebaliknya perkembangan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut dibawa ke negara jajahannya.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat bank yang memegang peranan penting si Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank , Nedherland Handles Maatscappij, Nationale Handles Bank, De Escompto Bank NV. Disamping itu terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan perkembangan bank pemerintah adalah sebagai berikut :
a.Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, kemudian ditegaskan lagi dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.

b.Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia Unit II.

c.Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU nomor 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.

d.Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir PP nomor 13 tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia unit.


e.Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Hnadlesbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No. 19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

f. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.

g.Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan didaerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 tahun 1962.
h.Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 tahun 1968.

i.Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999