Rabu, 11 April 2012

pengertian negara,unsur,sifat,dan teori terbentuknya negara

BAB .1.

*Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
PROSES TERJADINYA NEGARA

1. Terjadinya negara secara primer

Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.

Contoh Negara :

- Inggris

- Belanda

2. Terjadinya negara secara sekunder

Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.

Contoh Negara

- Indonesia

- Timor Timur

- Palestina

UNSUR – UNSUR NEGARA

Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.

1. Rakyat

Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah Negara

Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :

a. Daratan (Wilayah darat)

b. Perairan (Wilayah Laut)

c. Wilayah Udara

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar